NORMA HUKUM DI INDONESIA


Hukum merupakan aturan-aturan yang membatasi individu dalam bertingkah laku yang dibuat oleh lembaga negara.


Sifat-sifat hukum
  1. Memaksa**, Semua orang wajib menaati hukum. Pelanggar akan dikenai sanksi.
  2. Mengikat**, Berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jabatan, suku, agama, maupun status sosial.
  3. Tegas**, Memiliki sanksi yang jelas, seperti denda, kurungan, atau penjara.
  4. Mengatur**, Mengatur hak, kewajiban, serta tata tertib kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis..

1). Hukum publik 
Hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sehingga disebut juga dengan hukum negara. Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu atau warga negaranya.

Macam-macam Hukum Publik :
  1. Hukum pidana: hukum publik yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, berikut perbuatan yang dilarang dan sanksi yang menyertainya; 
  2. Hukum tata negara: hukum publik yang mengatur tentang hubungan antara negara dan bagian-bagiannya; 
  3. Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi: 
  4. Hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif; 
  5. Hukum internasional: hukum publik yang mengatur tentang hubungan antarnegara, misalnya hukum perjanjan internasional dan hukum perang internasional.
2). Hukum privat (hukum sipil.)

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dan yang lainnya. Hukum privat difokuskan pada kepentingan perseorangan. 

Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam, yakni: 
  1. Hukum perdata yaitu, hukum privat yang mengatur hubungan antara individu secara umum, misalnya hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum perjanjian; 
  2. Hukum perniagaan atau hukum dagang: yaitu hukum privat yang mengatur hubungan antara individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya hukum perseroan dan hukum hak kekayaan intelektual.
Tugas :
Silahkan bergabung dengan kelompok (maksimal 3 orang) - Lalu presentasikan materi diatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRESIDEN RI DARI MASA KE MASA