NORMA HUKUM DI INDONESIA
Hukum merupakan aturan-aturan yang membatasi individu dalam bertingkah laku yang dibuat oleh lembaga negara. Sifat-sifat hukum Memaksa**, Semua orang wajib menaati hukum. Pelanggar akan dikenai sanksi. Mengikat**, Berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jabatan, suku, agama, maupun status sosial. Tegas**, Memiliki sanksi yang jelas, seperti denda, kurungan, atau penjara. Mengatur**, Mengatur hak, kewajiban, serta tata tertib kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis.. 1). Hukum publik Hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sehingga disebut juga dengan hukum negara. Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu atau warga negaranya. Macam-macam Hukum Publik : Hukum pidana: hukum publik yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, berikut perbuatan yang dilarang dan sanksi yang menyertainya; Hukum tata negara: hukum publik yang mengatur tentang hubun...